Akad mudharabah menjadi bagian dalam sistem perekonomian Islam. Akad mudharabah merupakan akad yang dipergunakan pada banyak produk perbankan syariah. Seperti pembiayaan syariah, deposito syariah dan lain-lain. Lalu yang menjadi perhatian banyak orang adalah apa itu akad mudharabah dan definisinya secara jelas?
Akad mudharabah yaitu suatu perikatan yang jelas antara pelaksana usaha dan pemberi modal usaha beserta kesepakatan nisbah yang diperoleh oleh masing-masing pihak. Akad mudharabah menjadi suatu transaksi perdagangan yang dilakukan oleh manusia secara umum. Yang bermanfaat dan saling menguntungkan.
Kemudian diterapkan pada perbankan syariah pada setiap transaksi yang dihadirkannya dalam segi produk pembiayaan. Sebelum kehadiran agama Islam di tanah air, nenek moyang bangsa Indonesia telah terbiasa melakukan akad mudharabah pada setiap transaksi perdagangan.
Setelah agama Islam muncul di tanah air maka akad mudharabah menjadi suatu lembaga yang kuat. Sehingga di era sekarang dibentuklah perbankan syariah yang menerapkan akad mudharabah berdasarkan dasar hukum yang berlaku dan dikuatkan oleh pemerintah Indonesia.
Akad mudharabah adalah suatu perjanjian yang dibuat untuk saling menguntungkan antara pemilik modal dan pengelola modal. Porsi keuntungan disepakati bersama antara kedua belah pihak secara ikhlas dan saling ridho dengan resiko masing-masing yang ditanggung bersama.
Tampaklah ada banyak keuntungan menjalankan akad mudharabah tanpa merugikan salah satu pihak. Jika pemilik modal mendapatkan keuntungan maka pengelola modal pun akan menerima keuntungan pula. Namun porsi keuntungan berbeda-beda berdasarkan nisbah atau pembagian keuntungan yang disepakati bersama sebelumnya.
Mengapa Agama Islam menghalalkan akad mudharabah?
Agama Islam menghalalkan akad mudharabah karena terdapat banyak manfaat di dalamnya ketimbang mudharatnya. Agama Islam menyuruh penganutnya untuk mencari rezeki yang halal dengan cara yang halal dan melalui suatu perikatan kerjasama yang halal pula. Ada banyak dalil Al Qur’an yang membolehkan akad mudharabah. Salah satunya adalah yang disyariatkan oleh Allah Swt dalam firmanNya pada surat Al Baqarah ayat 198 dan An Nisa ayat 29.
Kemudian dasar hukum akad mudharabah berdasarkan hadis adalah pada masa Rasulullah SAW terjadi peristiwa penyerahan kebun kurma untuk dirawat oleh orang Yahudi. Kesepakatan bersama dibuat bahwa pembagian keuntungan bagi masing-masing pihak antara orang Yahudi dan umat Islam kala itu sebesar 50 persen. Sehingga tampak jelas apa itu akad mudharabah.