Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid 19 dapat download Sertifikat Vaksinasimelalui laman . Dalam sertifikat vaksinasi tersebut tercantum nama lengkap, NIK, ID sertifikat, hingga tanggal pelaksanaan vaksinasi. Nantinya, sertifikat ini dapat digunakan sebagai syarat untuk pelaku perjalanan jarak jauh, meskipun baru menerima dosis pertama.
Untuk bisa download sertifikat vaksinasi, masyarakat harus terlebih dahulu membuat akun Peduli Lindungi. Setelah membuat akun, masyarakat dapat login ke laman pedulilindungi.id dan men download sertifikat. Lantas bagaimana cara membuat akun dan men download sertifikat vaksinasi Covid 19?
1. Buka laman pedulilindungi.id atau ; 2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif); 3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan; 5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS; 6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
1. Buka laman pedulilindungi.id atau ; 2. Klik Login; 3. Masukkan Nomor HP;
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS; 5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas; 6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi; 8. Untuk men download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload. Sebagai informasi tambahan, vaksinasi merupakan pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.
Sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Pelayanan vaksinasi Covid 19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia, meliputi: 1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu;
2. Klinik; 3. Rumah Sakit dan/atau; 4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi Covid 19. Sangat dianjurkan untuk mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi.