Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan bakal menindaklanjuti laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin yang disebut terlibat dalam dugaan kasus suap pengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai sesuai mekanisme dan peraturan perundang undangan yang berlaku. "Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh karena itu setiap laporan yang masuk kami pastikan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4/2021). Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menyatakan, laporan terkait kasus yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu sudah masuk dan diterima oleh ke MKD.
"Terkait kasusnya laporan Pak Azis Syamsuddin memang sudah masuk, tanggal 6 Mei 2021 kami akan melakukan rapat. Jadi sekarang sedang memeriksa berkas syarat formal," ujarnya. Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, saat ini DPR RI masih dalam masa reses, maka 6 Mei 2021 tepatnya pada Pembukaan Masa Sidang DPR RI, laporan terkait Azis Syamsuddin akan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. "Tanggal 6 Mei 2021 kita rapat pimpinan (Rapim), setelah Rapim kita rapat Internal, jadi semua keputusan di MKD itu kan diputuskan secara kolektif kolegial, bukan peroangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman memastikan MKD tidak akan mengintervensi kerja dari KPK untuk mengusut kasus suap yang menyeret pimpinan DPR RI itu. "Intinya kami menghormati KPK, kami tidak akan mengintervensi kerja kerja KPK, dan kami tidak akan mendahului kerja kerja KPK. Dan dipastikan setiap laporan yang masuk ke MKD kita akan tindaklanjuti, gak terkecuali, saya sendiri kalau dilaporkan ditindaklanjuti di MKD," pungkasnya.